'Tilep’ APBDes Rp573 Juta, Mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu Simalungun Diadili

Sebarkan:
Terdakwa mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu Bambang Surya Siregar, Senin (8/9/2025) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/DI)

MEDAN | Didakwa kong kali kong dengan eks Pangulu Nagori (Kepala Desa/Kades-red) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun) Kardianto (berkas terpisah), mantan Bendahara Bambang Surya Siregar, Senin (8/9/2025) diadili di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Suci Farhahdilla menguraikan, hasil musyawarah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBDNag) atau APBDes Banjar Hulu Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp1.262.573.763. Bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) serta penerimaan bagi hasil (PBH).

Sejumlah kegiatan seolah telah dipertanggung jawabkan Kardianto selaku eks Pangulu Nagori Banjar Hulu dan terdakwa Bambang Surya Siregar.

Belakangan diketahui pembayaran belanja dan upah diduga kuat sarat rekayasa dan beraroma fiktif.

Antara lain, anggaran kegiatan Hari Besar Rp10 juta yang telah dicairkan bersama Kardianto, seolah telah dipertanggung jawabkan. Padahal kegiatan dimaksud dipungut dari masyarakat.

Anggaran untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pada balita sebesar Rp84.240.000, seolah telah dibelanjakan kepada CV Al Abid Husien (AAH). Namun faktanya perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menerima orderan bahan-bahan seperti buah, madu, telur, gula pasir, gula merah, tepung, agar-agar dan lainnya.

“Terdakwa Bambang Surya Siregar bersama Kardianto hanya menumpang dana dengan cara mentransfer melalui IBBIZ ke rekening CV ASH. Lalu dana tersebut diambil kembali Bambang Surya Siregar dan Kardianto,” urai JPU.

Rekening Anak

Dugaan belanja fiktif lainnya
berupa laptop Rp13.320.000, lemari arsip Rp9 juta serta pembayaran honor operator desa dengan pagu Rp6 juta.

Tak sampai di situ. Terdakwa juga disuruh Kardianto, eks Pangulu Nagori Banjar Hulu, memindahkan dana desa ke rekening Alya Arianti, anak kandung Kardianto sebanyak 10 transaksi dengan total Rp165.148.900.

Akibatnya keuangan negara dirugikan mencapai Rp573.524.757. Bambang Surya Siregar dijerat dengan dakwan kesatu primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kedua primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHPidana.

Kesatu subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau Kedua subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 56 KUHPidana.

Majelis hakim diketua Andriyansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi). 

Meninggal

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkara Kadianto lebih dulu digelar pekan lalu, juga di Pengadilan Tipikor Medan.

Di tahap penyidikan, Kardianto dan Bambang ditetapkan tersangka tidak lama setelah calon jaksa bernama Reynanda Primta Ginting hanyut di Sungai Silau, Kabupaten Asahan dan dinyatakan meninggal dunia. 

Sebelum hanyut, Reynanda berupaya menangkap Kardianto yang terjun ke sungai tersebut. Namun nahas, Reynanda terbawa arus sungai dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini